Syarat Haji Khusus
PERSYARATAN PENDAFTARAN HAJI KHUSUS ONH PLUS (KUOTA KEMENAG RI)
Mengisi formulir pendaftaran haji khusus (akan dibantu oleh petugas).
Fotokopi / Scan / difotokan KTP, KK, Akta Lahir / Buku Nikah.
Menyerahkan paspor (bila sudah ada)
Pas Foto (background putih, 80% wajah), ukuran 4x6 = 5 lembar , ukuran 3x4 = 10 lembar
Membayar DP Haji USD 5.000 ( dengan perincian : USD 4.000 untuk biaya pemorsian dan USD 1.000 sebagai deposit di PT Impressa Media Wisata ), dan ditransfer ke rekening bank Kantor Pusat.
Pembayaran menggunakan dengan mata uang Rupiah (menyesuaikan kurs dollar saat pembayaran).
Biaya Pelunasan akan diberitahukan setelah Kemenag mengumumkan keputusan tarif resmi Haji Khusus pada Tahun Keberangkatan.
Menandatangani 3 surat bermaterai yaitu : Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Perjanjian.
Jika Suami Istri dan Anak mendaftar beda tahun, InshaAllah bisa berangkat bersama di tahun yang sama pada tahun Keberangkatan, dengan cara menarik data dengan siapa yang lebih awal mendaftar suami atau istri dulu. Persyaratan Penggabungan sesuai persetujuan dari Kemenag.
Usia Minimal Pendaftaran bagi Anak adalah 12 Tahun.
ALUR PENDAFTARAN HAJI KHUSUS ONH PLUS (KUOTA KEMENAG RI)
Calon jamaah menghubungi Marketing / Customer Service atau Kantor Cabang Grobogan PT IMPRESSA MEDIA WISATA.
Calon jamaah mempersiapkan persyaratan pendaftaran seperti tersebut di atas.
Calon jamaah mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (Formulir SPPH) yang sudah disediakan PT IMPRESSA MEDIA WISATA.
Calon jamaah menandatangani 3 surat bermaterai yaitu : Surat Kuasa, Surat Pernyataan, Surat Perjanjian.
Calon Jemaah melakukan Pembayaran DP sebesar USD 5.000 ke rekening PT IMPRESSA MEDIA WISATA.
Petugas PT IMPRESSA MEDIA WISATA CABANG GROBOGAN akan memproses pendaftaran jamaah ke Kantor Kanwil Kemenag Provinsi untuk di input di System Kemenag.
Formulir SPPH yang sudah ditandatangani & distempel dari Kementerian Agama akan di proses lebih lanjut oleh PT IMPRESSA MEDIA WISATA dengan melakukan pembayaran uang muka setoran awal ke Rekening BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji ) / Kemenag sebesar USD 4.000 melalui BPS (Bank Penerima Setoran) yang ditunjuk dari Kemenag untuk Pembayaran setoran awal BPIH.
BPS memproses pembayaran setoran awal jamaah ke Rekening BPKH Kemenag dan akan mengeluarkan bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang didalamnya terdapat Nomor Porsi Haji.
PT IMPRESSA MEDIA WISATA memberikan bukti BPIH kepada jamaah yang didalamnya terdapat Nomor Porsi sebagai acuan daftar tunggu Haji.
Proses pendaftaran jamaah haji khusus telah selesai dan tercatat di System Siskohat Kementerian Agama RI.
KETERANGAN :
Antrian Haji Khusus lebih kurang 5 - 7 tahun dan bisa berubah sesuai regulasi Pemerintah Indonesia.
Pada saat keberangkatan dibutuhkan Surat Keterangan Sehat / MCU dari Dokter / Klinik / Puskesmas / Rumah Sakit.