PPIU - PIHK - Provider Visa ... Terjamin PASTI BERANGKAT
Rabu, 12 Maret 2025
PT IMPRESSA MEDIA WISATA (IMW) berdiri pada tahun 2016 dengan Kantor Pusat di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, dipimpin oleh Hj. Durrotun Nafiah, S.E. sebagai Direktur Utama sekaligus pemilik tunggal perusahaan.
Alhamdulillah IMW selalu ada jadwal keberangkatan umroh setiap minggu karena sudah memiliki 16 Kantor Cabang Resmi yang terdaftar di OSS dan Kemenag RI, yaitu Cabang Jepara, Pati, Kudus, Demak, Semarang, Batang, Grobogan, Sukoharjo, Temanggung, Purbalingga, Cilacap, Depok, Cirebon, Kendari, Gowa, Samarinda.
IMW memiliki akun instagram @impressa.pusat serta tiktok kantor pusat @imw.travel dan @info.umroh.haji.imw yang berisi cuplikan keberangkatan umroh, haji, dan testimoni kepuasan jamaah.
Legalitas PT IMPRESSA MEDIA WISATA sangat lengkap :
Izin Umroh PPIU nomor No. U.304/2020
Izin Haji Khusus PIHK No. 91200063408820001
NIB / NPWP : 9120006340882 / 314707787002000
Travel yang 5 PASTI UMROH dengan JADWAL UMROH PASTI sesuai ketentuan Kemenag RI
Sertifikat Akreditasi IATA No. 15336145 ( International Air Transport Association )
Sertifikat Akreditasi A yang diterbitkan oleh lembaga resmi akreditasi yang sudah ditunjuk oleh Kemenag RI yaitu Bhakti Mandiri Wisata Indonesia tahun 2023.
Anggota Asosiasi Umroh dan Haji ASPHIRASI (Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia)
AMAN DAN TIDAK PERNAH GAGAL BERANGKAT karena merupakan Provider Visa ( Muassasah Hussein Mohammed Hijazi ) yang terdaftar di Kementerian Umroh dan Haji Kerajaan Arab Saudi. Sehingga mempunyai otoritas untuk entri data dan cetak Visa Umroh bagi jamaahnya sendiri maupun bagi travel lain yang membutuhkan Visa untuk jamaahnya.
IMW juga mendapatkan kepercayaan dari Bank Panin Dubai Syariah, Bank Muamalat, dan Amitra Syariah untuk membantu calon jamaah umroh dan haji di seluruh provinsi yang membutuhkan Pembiayaan Umroh dan ONH Plus.
Paket umroh Reguler yang paling sering dipilih oleh jamaah adalah Paket 10 dan 12 Hari. Juga Paket 2x sholat Jumat. Paket umroh plus Wisata yang paling populer adalah Umroh plus Mesir dan Umroh plus Turki Cappadocia.
IMW juga menyediakan paket Wisata mancanegara ke Malaysia, Singapura, Thailand, Jepang, Eropa, dan sebagainya sesuai request dari masyarakat.
Pendaftaran umroh dan haji bisa langsung mendatangi atau menghubungi Kantor Cabang Terdekat untuk dibantu dalam pengurusan paspor dan Vaksin meningitis hingga mengikuti manasiknya sebagai persiapan ke Tanah Suci. Juga tersedia pendaftaran umroh Online.
Fasilitas umroh melalui IMW:
Paket Reguler menggunakan pesawat Saudia, Garuda, dan Lion tanpa transit (direct flight)
Paket Promo bisa menggunakan pesawat direct flight, bisa juga pesawat transit seperti Etihad, Emirates, Turkish, Qatar, Oman yang hanya transit 1 kali saja.
Handling bandara, jamaah bebas tidak perlu angkat-angkat koper
Hotel pasti dekat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dan merupakan hotel Favorit di Arab Saudi.
Bisa request Umroh Private untuk keluarga.
Dibimbing oleh Muthowif dan Ustadzah berpengalaman.
Pendampingan saat di Raudhoh.
Didampingi oleh para Tour Leader yang kompeten.
Ziarah lengkap Makkah dan Madinah
Layanan pendampingan pempasporan dan Suntik meningitis
Boleh mengikuti manasik di berbagai cabang kota terdekat sesuai tempat tinggal jamaah.
Mendapatkan manasik zoom juga bila diperlukan
Air Zamzam 5 liter
Audio Transmitter/headset untuk bimbingan doa umroh (sesuai aturan yang berlaku)
Harapan kedepannya semoga masyarakat sepulang umroh / haji bersama IMW bisa ikut mengedukasi keluarga dan teman-temannya agar memilih travel umroh haji yang tidak hanya memberikan fasilitas bagus saja, tetapi juga amanah dalam membimbing ibadah jamaah agar mendapatkan umroh dan haji yang mabrur. Aamiin
Rabu, 5 Maret 2025
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief menyatakan akan mengkaji kembali skema penentuan kuota haji untuk provinsi di Indonesia.
"Kita akan kaji kembali apakah berdasarkan proporsi penduduk muslim, atau berdasarkan jumlah pendaftarnya," kata Hilman saat serah terima Gedung Pusat Layanan Informasi dan Dokumentasi Haji dan Umrah Terpadu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Rabu (5/3/2025).
Hilman mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, kuota jemaah haji ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
"Mudah-mudahan ke depan kita rumuskan kembali tentang kuota jamaah per provinsi ini," ujarnya.
Ia mengilustrasikan, ada provinsi yang penduduk muslimnya sampai 48 juta, pendaftarnya hanya 550 ribu jemaah. Sementara ada provinsi yang penduduk muslimnya 40 juta tapi pendaftar hajinya mencapai 700 ribu.
"Hal ini mempengaruhi masa tunggu jemaah menjadi tidak merata," kata Hilman.
Hal tersebut dikatakan Hilman menjawab permintaan dari Gubernur Aceh tentang penambahan kuota jemaah haji untuk Provinsi Aceh, yang disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam, Zahrol Fajri.
Zahrol menyampaikan permintaan dari Gubernur Aceh untuk menambah kuota jemaah haji untuk Aceh, mengingat penduduk Aceh yang sudah mencapai 5,5 juta berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Dengan 5,5 juta penduduk Aceh, kami berharap dengan rumus selama ini, yang hanya 4 ribuan jamaah per tahun, kuota haji untuk Aceh disesuaikan kembali semoga bisa hingga 5,5 ribuan jemaah," kata Zahrol.
Selasa, 4 Maret 2025
Jakarta (Kemenag) --- Jemaah reguler yang melunasi biaya haji terus bertambah. Hari ini, tercatat 4.515 jemaah lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler 1446 H/2025 M.
Pelunasan Bipih Reguler dibuka sejak 14 Februari 2025. Kementerian Agama sudah merilis daftar nama jemaah reguler yang berhak melunasi biaya haji. Total ada 203.320 kuota jemaah haji reguler, terbagi dalam empat kategori, yaitu: 1) jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi dengan 190.897 kuota; 2) jemaah haji reguler prioritas lanjut usia dengan 10.166 kuota; 3) pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dengan 685 kuota; dan 4) petugas haji daerah (PHD) dengan 1.572 kuota.
"Sampai hari ini, 136.634 jemaah lunasi biaya haji reguler 1446 H/2025 M," terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
"Jumlah yang sudah melunasi, terdiri atas 133.364 jemaah yang memang berhak lunas sesuai nomor urut porsi, dan 3.270 jemaah Lanjut Usia Prioritas," sambungnya.
Proses pelunasan Bipih Reguler akan berlangsung hingga 14 Maret 2025. Artinya, masih ada waktu tujuh hari lagi untuk pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler.
"Untuk pelunasan Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHu belum dibuka," sebutnya.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.
Jumat 21 Feb 2025 oleh Husni Anggoro
Jakarta (PHU)—49 pegawai Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama dilantik dan diambil sumpah sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen PHU Kemenag. Pelantikan dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo di Kantor Kemenkum, Jakarta.
Pegawai yang dilantik berasal dari beberapa unit di Lingkungan Direktorat Jenderal PHU Herta Kanwil Kemenag Provinsi serta Kantor Kemenag Kabuopaten/Kota.
Dalam sambutannya, Dirjen AHU Widodo mengatakan PPNS sangat dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang haji dan umrah, baik di pusat maupun daerah. Hal ini seiring dengan maraknya penipuan yang dilakukan beberapa oknum Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus.
“PPNS saat ini sangat dibutuhkan dalam bidang haji dan umrah,” kata Widodo. Rabu (19/2/2025)
Widodo juga menjelaskan, seorang PPNS perlu memahami bagaimana berkoordinasi dengan Kepolisian apabila ada kejahatan dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia. Diharapkan PPNS yang telah dilantik mampu menjunjung tinggi sikap profesional, berintegritas, serta berkompeten melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik dalam menegakkan undang-undang yang dikawal.
“PPNS harus mampu menjunjung tinggi sikap profesional, berintegritas, serta berkompeten melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik dalam menegakkan undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengucapkan slamat kepada 49 pegawai dari Ditjen PHU yang telah dilantik menjadi PPNS. Hilman menyebut Pembentukan PPNS merupakan amar UU Nomor 8 Tahun 2019 dalam Pasal 112.
“Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana,” kata Hilman mengutip UU Nomor 8 Tahun 2019 tersebut.
Sebelum dilantik, kata Hilman, ke-49 orang yang terdiri dari 25 Penyidik dan 24 atasan Penyidik ini telah lulus Diklat 29 Oktober 2024. Kemudian mereka mengikuti assessment Kejaksaan Agung dan telah mengikuti Diklat PPNS yang dilakukan di Lembaga Pendidikan dan Latihan Reserse Bareskrim MABES POLRI di Megamendung Bogor Jawa Barat.
“Sebelum dilantin, mereka sudah menerima dan lulus dari Diklat yang diadakan Oleh Polri dan Kejaksaan Agung,” tandasnya.
Minggu, 20 Oktober 2024
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah terbit sejak 29 April 2019. Dalam Pasal 131 disebutkan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Kementerian Agama dalam waktu sekitar dua tahun telah menuntaskan pembentukan berbagai peraturan turunan dalam Peraturan Menteri Agama baik itu PMA Nomor 5 Tahun 2021, PMA 6 Tahun 2021, dan PMA 13 Tahun 2021.
Namun begitu terdapat satu amar dalam Pasal 112 yang baru dapat terealisasikan pada penghujung 2024. Pasal tersebut mengatur tentang penyidikan yang dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pasal yang terdiri dari 3 ayat tersebut secara rinci mengatur keberadaan PPNS untuk melaksanakan tugas penyidikan pidana Haji dan Umrah.
PPNS merupakan hal baru pertama kali ada dalam sejarah Kementerian Agama. PPNS sendiri diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 1 menyebutkan bahwa Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Kembali ke UU Nomor 8 Tahun 2019, bahwa PPNS yang dimaksud di dalamnya memiliki wewenang khusus dalam menegakkan hukum pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Wewenang penyidikan PPNS PHU yang diatur di dalam ayat (2) cukup luas. PPNS PHU dapat melakukan pemeriksaan, pemanggilan, pengeledahan, penyitaan, penangkapan, menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, bahkan dapat melakukan penghentian penyidikan bila tidak ditemukan bukti yang cukup. PPNS PHU dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam koordinasi penyidik POLRI.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Badan Reserse Kriminal Markas Besar POLRI saat ini bekerjasama melaksanakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) bagi 50 orang PPNS PHU. Diklat PPNS dilaksanakan di Lembaga Diklat Reserse POLRI Megamendung Bogor. Diklat PPNS terbagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok Pembentukan PPNS dan kelompok Manajemen PPNS. Kelompok Pembentukan PPNS sebanyak 25 orang dengan pelaksanaan Diklat selama dua bulan sebanyak 440 jam pelajaran dilaksanakan pada bulan September dan Oktober 2024. Sedangkan Diklat Manajemen PPNS sebanyak 25 orang terdiri dari 200 jam pelajaran dilaksanakan pada 30 September 2024 sampai dengan 29 Oktober 2024.
Seluruh peserta Diklat PPNS PHU akan mengakhiri masa pendidikan dan pelatihan pada akhir Oktober 2024. Selama proses Diklat para peserta mendapatkan materi teori dan praktik penyidikan oleh instruktur dari Lemdiklat Reskrim, Kejaksaan, dan Kementerian Agama. Bahkan pada akhir Diklat peserta juga akan melaksanakan assesement di Kejaksaan Agung RI. Kegiatan tersebut juga sekaligus untuk proses verifikasi administrasi bagi calon PPNS sebelum ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Keberadaan PPNS PHU diharapkan dan dibutuhkan oleh masyarakat. PPNS PHU dapat melakukan penyidikan berbagai tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Berdasarkan keterangan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI, setiap minggu pihaknya menerima 5-10 pengaduan dan laporan kepolisian terjadinya pelanggaran regulasi haji dan umrah. PPNS PHU diyakini mampu mengakselerasi penanganan masalah haji dan umrah yang selama ini banyak ditangani oleh kepolisian.
Bila menilik UU Nomor 8 Tahun 2019 terdapat banyak pasal yang mengatur larangan dan pidana haji dan umrah. Pasal yang mengatur larangan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 119. Sedangkan Pasal yang mengatur ketentuan pidananya dijelaskan dalam Pasal 120 sampai dengan Pasal 126. Sanksi pidana dalam UU tersebut juga cukup berat yaitu pidana kurungan 4 tahun, 6 tahun, 8 tahun, dan 10 tahun atau pidana denda 4 milyar rupiah, 6 milyar rupiah, 8 milyar rupiah, dan 10 milyar rupiah. Meskipun dalam Pasal 118 dan Pasal 119 telah diubah sebagian ketentuannya oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, ketentuan pidananya dalam Pasal 125A dan Pasal 126A tetap sama yaitu pidana kurungan 10 tahun atau pidana dena 10 milyar rupiah.
Para pelaku usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sangat mendukung pembentukan PPNS PHU. Terlebih saat ini marak ditemukan pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU-PIHK menawarkan umrah dan haji yang tidak sesuai ketentuan.
Para pimpinan asosiasi PPIU-PIHK dalam sebuah pertemuan dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, pimpinan Lembaga Diklat Reserse, dan peserta Diklat PPNS PHU menyampaikan harapannya kepada PPNS. Para pimpinan PPIU-PIHK mendorong agar PPNS PHU nantinya benar-benar dapat menegakkan hukum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 agar tidak lagi ditemukan korban-korban haji dan umrah di masyarakat oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab. PPNS PHU menjadi harapan besar dalam penegakan hukum penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.